Tampilkan postingan dengan label INSPRATUKTUR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label INSPRATUKTUR. Tampilkan semua postingan

Senin, 11 Juli 2011

DIDUGA BANYAK PENYIMPANGAN PROSEDUR PROYEK DI MAJALENGKA

Diduga Banyak Penyimpangan Prosedur Proyek Di Majalengka

Majalengka, Nuansa Metro, - 

Seperti yang dilansir beberapa media cetak di Majalengka, sejumlah pemborong di Kabupaten Majalengka menduga terjadi penyimpangan prosedur lelang proyek Paket I pekerjaan perbaikan saluran sekunder Cihieum Daerah Irigasi (D.I) Cihieum, Desa Mekarjaya, Kecamatan Lemahsugih senilai Rp.122.392.000 pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Pertambangan dan Energi (PSDAPE) Kabupaten Majalengka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penyimpangan prosedur lelang juga terjadi pada Paket II pekerjaan perbaikan saluran Cipanten dan sekunder Jagra Daerah Irigasi (D.I) Ciherang Hilir, Desa Gunungkuning, Kecamatan Sindang dan Desa Trajaya, Kecamatan Palasah senilai Rp.198.991.000.

Salah seorang pemborong asal Majalengka yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan, indikasi penyimpangan Paket I dan Paket II tersebut adalah dalam proses evaluasi yang bertentangan dengan Perpres 54/2010 dan LDP (Lembar Data Pelelangan) yang diberikan oleh Panitia.

Dikatakannya, hasil evaluasi dokumen pelelangan menyatakan bahwa CV.P adalah perusahaan yang memberikan penawaran terendah pada Paket I dan II pelelangan pekerjaan tersebut. Namun hasil akhir dari evaluasi tersebut menyatakan bahwa CV. P gagal pada proses administrasi, panitia berkesimpulan bahwa jaminan penawaran yang dilampirkan tidak bersifat Unconditional/tak bersyarat seperti halnya yang disyaratkan dalam LDP pelelangan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, pihaknya berinisiatif melakukan klarifikasi kepada penerbit jaminan penawaran, yakni PT. Jasaraharja Putera KP. Cirebon. Pihak asuransi pun menyatakan lewat surat klarifikasi yang diterbitkan pada 2 Mei 2011 bahwa jaminan penawaran yang diterbitkan adalah jaminan yang bersifat Unconditional/tak bersyarat seperti halnya yang telah disyaratkan dalam LDP Pelelangan, dan menyatakan bahwasannya jaminan tersebut dapat dicairkan paling lambat 14 hari kerja tanpa syarat ketika terjadi wanprestasi pihak peserta pelelangan yang terjamin.Surat pun sudah diberikan kepada Panitia pelelangan untuk menjadi bahan pertimbangan panitia.

"Kami berinisiatif pula menyampaikan permasalahan ini pada forum pengadaan yang diselenggarakan oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah) dimana pendapat yang disampaikan menyatakan bahwa gugurnya peserta pelelangan khususnya berkaitan dengan jaminan Penawaran adalah jika pada jaminan penawaran tidak memuat unsur yang disyaratkan, seperti tidak memuat tanggal jaminan, nilai jaminan kurang dari yang disyaratkan, masa berlaku jaminan kurang dari yang disyaratkan dan tidak bersifat unconditional, maka panitia dapat menyimpulkan bahwa jaminan tersebut menyimpang dari persyaratan yang tercantum dalam LDP, " ujarnya pengusaha tersebut.

Sejumlah pemborong menyimpulkan bahwa evaluasi yang dilakukan oleh panitia tidak memiliki dasar yang jelas ketika perusahaannya dinyatakan gugur dalam pelelangan. Penyebab bahwa jaminan penawaran kami tidak sesuai dengan LDP Pelelangan dan Perpres 54/2010 Lampiran II Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang tidak terbukti dan subtansinya sangatlah tidak jelas dan samar.

"Kami menduga hal ini ada indikasi kepentingan pihak tertentu dalam pelelangan ini sangatlah jelas. Namun kami tidak dapat memberikan keterangan pasti tentang hal tersebut disebabkan kapasitas kami hanya sebagai pihak peserta dan bukan sebagai penyidik, " tegasnya pula.

Sementara itu Setiyanto, Ketua Panitia Pengadaan Paket I, II proyek tersebut saat ditemui Pemburu Fakta untuk dimintai keterengannya atas dugaaan tersebut tidak ada di kantornya. <<dE.S-Tim>>

Rabu, 29 Juni 2011

Pemkab majalengka..........


PEMKAB MAJALENGKA TUTUP MATA
JALAN TALAGA SANGHIANG RUSAK BERAT
 
Jalan Talaga -  Sanghiyang Majalengka

Majalengka Nuansa Metro,

Dewasa ini kondisi infrastruktur hampir 60 persen di Kabupaten Majalengka rusak total seakan-akan Pemkab Majalengka sudah tidak mempedulikan lagi dan terkesan tutup mata. Seperti halnya jalan Talaga- Sanghiang Dewasa ini sangat memprihatinkan dan tidak layak pakai. Juga berdampak sangat besar terhadap perputaran ekonomi di wilayah se panjang jalan tersebut., yakin Desa Sanghiang, Desa Sunai lama berikut Sunai Baru (Kecamatana Talaga), dan Desa Darmalarang, desa Genteng ditambah desa Talagawetan.

Yudi baru saja memangku jabatan sebagai Kepala Desa Talaga Wetan kepada Nuansa Metro mengatakan, pihaknya beserta masyarakat akan mengupayakan kepada pemerintah Kabupaten agar segera memperbaiki jalan tersebut. Menurut Wawah jika penggunaan jalan nanti harus melibatkan masyarakat.

“Semua warga sudah siap untuk bersama-sama pemerintah memperbaiki jalan yang sudah tidak layak pakai”, ujarnya,

Hal senada diungkapkan Kepala Desa Sanghiang beserta para tokoh masyarakat mereka mengaharapkan agar Pemkab Mejalengka untuk segera merehab (memperbaiki) jalan tersebut.

“Keadaan jalan sudah lama rusak, mungkin saat sekarang Pemkab Majalengka dibawah pimpinan Trisno Karna akan memprioritaskan pada perbaikan jalan.” Ujar salah seorang warga.

Sejumlah Desa yang ada di Kecamatan Banjaran dan Talaga merupakan masyarakat desa yang sangat potensial sebagai desa agraris yang menghasilkan sayur-mayur dan padi, sehingga apabila jalan rusak total sangat berpengaruh kepada pertumbuhan ekonomi dan menghambat terhadap kesejahteraan masyarakat petani. (>>sep*Tim)