Sabtu, 13 Agustus 2011

Edisi Agustus 2011


Gara-gara Surat Sekda No:180/2069/Huk/2008


Gara-gara Surat Sekda No:180/2069/Huk/2008
Uang Rakyat Masuk Ke Rekening Pribadi Pejabat

                                                                Karawang, NuPo
Tatang Suryadi LSM MPPN
Ketua LSM Masyarakat Pemerhati Penyelenggara Negara (MPPN) Tatang Suryadi meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Karawang (Kejari) untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diduga dlakukan oleh mantan pejabat pemda Karawang dalam program asuransi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Kami berharap kejari Karawang dapat mengungkap dugaan penyalahgunaan sisa keuangan premi asuransi KTP yang telah dibayarkan oleh pihak PT.Bumi Asih Jaya (BAJ). Karena kalau dilihat dari berkas surat yang kami lihat, itu sangat mencurigakan sekali, kalau sisa premi asuransi KTP itu telah disalahgunakan” ungkap Tatang.
Dikatakan Tatang, dugaan korupsi penyalahgunaan APBD harus diselidiki secara serius. “Siapapun dia, mau mantan pejabat kek, ataupun pada pejabat yang masih berdinas. Pihak kejaksaaan jangan segan-segan untuk memprosesnya. Walaupun uang sisa premi KTP itu terbilang nilainya kecil, namun itu tidak dapat dibiarkan. Karena itu uang rakyat yang harus diselamatkan” lanjutnya.
Dijelaskannya, letak permasalahannya adanya pengiriman sejumlah dana ke rekening pribadi wakil bupati periode 2005-2010 itu berdasarkan surat Sekertaris Daerah (Sekda) No: 180/2069/Huk/2008 tanggal 30 April 2008 tentang Kerjasama pengelolaan KTP. Hal itu terjadi setelah adanya pembatalan kerjasama antara Pemkab karawang dengan PT. Bumi Asih Jaya (BAJ) selaku pengelola asuransi KTP bagi warga masyarakat karawang sejak tahun 2003.
Atas dasar surat Sekda itulah, pihak  PT Bumi Asih Jaya (PT BAJ) mengembalikan secara proporsional sisa premi itu, serta diserahkan melalui transper ke rekening pribadi wakil bupati Karawang periode 2005-2010, Hj.EA.
Plh Kepala Bagian Hukum Pemkab Karawang, Hj Neneng Juningsih yang dikonfirmasi, mengatakan, bahwa Bagian Hukum tidak pernah membuat surat bernomor 180/2069/-Huk tanggal 30 April 2008 yang ditandatangani Sekda Arifin Kertasaputra.
Padahal sudah jelas atas dasar dikeluarkannya surat itulah pihak PT Bumi Asih Jaya (BAJ) selaku pengelola asuransi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sejak tahun 2003 berani, mengembalikan sisa premi KTP itu, lalu pihaknya membayarkan melalui transper antar bank pada 15 Mei 2008. Akibatnya dana sebesar Rp 82.152.000,- itu masuk ke rekening pribadi EA di Bank Jabar Banten .
Ditempat terpisah, mantan Kabag Hukum pemda Karawang, R.Tedjasuria saat ditanya tentang kebenaran surat Sekda ber Nomor 180/2069/Huk/2008 tanggal 30 April 2008 itu, dirinya merasa kaget dan heran. Menurutnya, dia tidak merasa mengeluarkan surat tersebut. “Waduh, saya tidak merasa mengeluarkan surat seperti ini. O, iya, kemarin pun pak Arifin (mantan Sekda) telpon ke saya menanyakan perihal surat ini. Ya saya jawab tidak tahu lah. Ini  benar-benar gila, masa surat resmi seperti ini. Jelasnya, nanti saya akan chek dan tanyakan kepada bagian hukum, ” papar Tedja
Tedja menambahkan, walaupun secara keseluruhan, dana yang ditransper itu terbilang kecil. Namun, sesuai aturan, sisa premi asuransi tersebut itu tidak dibenarkan dimasukkan ke rekening pribadi, dengan alasan apapun. Dan surat itu sangat perlu diselidiki kebenarannyajelas Tedja. (e’nupo/Tim)

H. Ikar Ikhlas membantu Anda dalam menyelesaikan Masalah