Senin, 11 Juli 2011

DIDUGA BANYAK PENYIMPANGAN PROSEDUR PROYEK DI MAJALENGKA

Diduga Banyak Penyimpangan Prosedur Proyek Di Majalengka

Majalengka, Nuansa Metro, - 

Seperti yang dilansir beberapa media cetak di Majalengka, sejumlah pemborong di Kabupaten Majalengka menduga terjadi penyimpangan prosedur lelang proyek Paket I pekerjaan perbaikan saluran sekunder Cihieum Daerah Irigasi (D.I) Cihieum, Desa Mekarjaya, Kecamatan Lemahsugih senilai Rp.122.392.000 pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Pertambangan dan Energi (PSDAPE) Kabupaten Majalengka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penyimpangan prosedur lelang juga terjadi pada Paket II pekerjaan perbaikan saluran Cipanten dan sekunder Jagra Daerah Irigasi (D.I) Ciherang Hilir, Desa Gunungkuning, Kecamatan Sindang dan Desa Trajaya, Kecamatan Palasah senilai Rp.198.991.000.

Salah seorang pemborong asal Majalengka yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan, indikasi penyimpangan Paket I dan Paket II tersebut adalah dalam proses evaluasi yang bertentangan dengan Perpres 54/2010 dan LDP (Lembar Data Pelelangan) yang diberikan oleh Panitia.

Dikatakannya, hasil evaluasi dokumen pelelangan menyatakan bahwa CV.P adalah perusahaan yang memberikan penawaran terendah pada Paket I dan II pelelangan pekerjaan tersebut. Namun hasil akhir dari evaluasi tersebut menyatakan bahwa CV. P gagal pada proses administrasi, panitia berkesimpulan bahwa jaminan penawaran yang dilampirkan tidak bersifat Unconditional/tak bersyarat seperti halnya yang disyaratkan dalam LDP pelelangan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, pihaknya berinisiatif melakukan klarifikasi kepada penerbit jaminan penawaran, yakni PT. Jasaraharja Putera KP. Cirebon. Pihak asuransi pun menyatakan lewat surat klarifikasi yang diterbitkan pada 2 Mei 2011 bahwa jaminan penawaran yang diterbitkan adalah jaminan yang bersifat Unconditional/tak bersyarat seperti halnya yang telah disyaratkan dalam LDP Pelelangan, dan menyatakan bahwasannya jaminan tersebut dapat dicairkan paling lambat 14 hari kerja tanpa syarat ketika terjadi wanprestasi pihak peserta pelelangan yang terjamin.Surat pun sudah diberikan kepada Panitia pelelangan untuk menjadi bahan pertimbangan panitia.

"Kami berinisiatif pula menyampaikan permasalahan ini pada forum pengadaan yang diselenggarakan oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah) dimana pendapat yang disampaikan menyatakan bahwa gugurnya peserta pelelangan khususnya berkaitan dengan jaminan Penawaran adalah jika pada jaminan penawaran tidak memuat unsur yang disyaratkan, seperti tidak memuat tanggal jaminan, nilai jaminan kurang dari yang disyaratkan, masa berlaku jaminan kurang dari yang disyaratkan dan tidak bersifat unconditional, maka panitia dapat menyimpulkan bahwa jaminan tersebut menyimpang dari persyaratan yang tercantum dalam LDP, " ujarnya pengusaha tersebut.

Sejumlah pemborong menyimpulkan bahwa evaluasi yang dilakukan oleh panitia tidak memiliki dasar yang jelas ketika perusahaannya dinyatakan gugur dalam pelelangan. Penyebab bahwa jaminan penawaran kami tidak sesuai dengan LDP Pelelangan dan Perpres 54/2010 Lampiran II Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang tidak terbukti dan subtansinya sangatlah tidak jelas dan samar.

"Kami menduga hal ini ada indikasi kepentingan pihak tertentu dalam pelelangan ini sangatlah jelas. Namun kami tidak dapat memberikan keterangan pasti tentang hal tersebut disebabkan kapasitas kami hanya sebagai pihak peserta dan bukan sebagai penyidik, " tegasnya pula.

Sementara itu Setiyanto, Ketua Panitia Pengadaan Paket I, II proyek tersebut saat ditemui Pemburu Fakta untuk dimintai keterengannya atas dugaaan tersebut tidak ada di kantornya. <<dE.S-Tim>>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar